Laman

Sabtu, 05 September 2015

Airin-Ben Bantah Kampanye, Melainkan Melayani Masyarakat

Bantah Kampanye - Pasangan calon pertahanan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan untuk Pilkada Desember mendatang, Airin Rachmy Diani-Benyamin Avnie, menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam acara gerak jalan di Sektor 9, Bintaro, Minggu (30/8) lalu, kapasitasnya sebagai wali kota dan wakil wali kota Tangsel untuk melayani masyarakat, bukan berkampanye.

Airin-Ben menyampaikan keterangan tersebut melalui juru bicaranya, Ahmad Fauzi, Sabtu (5/9), menanggapi tudingan Satuan Tugas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangerang Selatan yang mengklaim punya bukti rekaman video Airin-Ben berkampanye pada acara tersebut.

"Itu (tudingan berkampanye) bentuk kepanikan yang tidak beralasan," tandas Fauzi. Menurutnya, semua kegiatan Airin-Ben tetap dalam koridor hukum atau tidak melanggar hukum.

Atas dasar itu, Fauzi menantang pihak yang menuding Airin-Ben mengajak warga agar memilihnya, membuktikan tuduhannya, karena tuduhan tersebut merupakan sikap tak "gentle" dan tidak mendidik pemilih.

"Lebih baik manfaatkan waktu untuk sosialisi programnya, bukan jutsru sibuk mengadu domba, menghantam, menjelekkan, dan berkampanye negatif maupun hitam terhadap pasangan kami," imbaunya.

Fauzi menegaskan, pasangan Airin-Ben telah menyerahkan seluruh upaya pemenangannya untuk Pilkada serentak Desember mendatang kepada tim pemenangan dari enam partai pengusung yang masing-masing mempunyai tugas yang telah ditentukan.

Fauzi mengungkapkan, berdasarkan data lapangan, justru pasangan lain melakukan berbagai pelanggaran di sejumlah tempat, di antaranya banyak terpasang stiker, spanduk, dan atribut calo pasangan nomor urut satu dan dua.

Sebab, lanjut Fauzi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomo 8, mengatur pencetakan spanduk dan atribut kampanye dilakukan oleh KPU. Artinya, ketika ada spanduk dan atribut lain dicetak sendiri, itu merupakan bentuk pelanggaran.

Praktisi hukum Harsya Wardhana menegaskan, mencetak sendiri atribut Pilkada merupakan pelanggaran. "Menurut aturannya kan dilarang, tapi kenyataan mereka cetak sendiri, ya itu sudah pelanggaran," tandasnya.

Terkait tudingan itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangsel memastikan kehadiran Airin-Ben dalam acara gerak jalan di sektor 9, Bintaro, tidak terdapat unsur kampanye. "Clear, tidak ada pelanggaran," tandas Muhammad Acep dari Divisi Pengawasan dan Humas Panwaslu Tangsel. (Sumber : http://www.gatra.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar